Peraturan Khusus Tentang Ketentuan Simpanan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Prima Artha. BAB I KETENTUAN UMUM. Pasal 1 (1) Koperasi adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Prima Artha dengan nama singkat KSPPS Prima Artha. SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH OLEH KOPERASI. Pasal 1 Pedoman akuntansi usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pasal 2 Pedoman akuntansi usaha simpan pinjam dan pembiayaan PERATURAN KHUSUS KSPPS PRIMA ARTHA Nomor : 001/Persus/XII/2021 Tentang : Pengendalian Internal KSPPS Prima Artha Menimbang : a) Bahwa KSPPS PRIMA ARTHA sebagai Koperasi perlu untuk mengembangkan kegiatan usahanya dalam rangka mencapai tujuan berkoperasi, yaitu mensejahterakan anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya. b) Bahwa pengembangan usaha koperasi harus disertai dengan simpanan khusus/berjangka dapat ditarik dikantor oleh penyimpan, dengan menggunakan slip penarikan dan atau buku tabungan,disertai bukti surat perjanjian antara penyimpan dan koperasi serta lampiran bukti setoran, simpanan tersebut dapat diterima secara tunai/cash atau melalui transfer ke nomor rekening bersangkutan (penyimpan dapat dikenakan 1. Memberikan Kepastian Hukum: Dengan adanya peraturan khusus simpan pinjam, koperasi dan anggota akan mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi simpan pinjam. Peraturan ini akan mengatur segala hal yang terkait dengan simpan pinjam, mulai dari persyaratan bergabung, besaran simpanan dan pinjaman, hingga mekanisme pembayaran cicilan. Dengan adanya koperasi di sini ada pedagang lebih dari 2000, maka bisa ada kegiatan simpan pinjam. Dan yang gak kalah penting bagi perbankan, bagi pemerintah memberikan bantuan ada wadahnya. ueyWX.

contoh peraturan khusus koperasi simpan pinjam